kelas jabatan pns struktural

2024-05-06


Peraturan Badan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan yaitu tentang perubahan kelas jabatan dan penyesuaian atau evaluasi; CATATAN: Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.

Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung-jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.

Jabatan struktural yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan ini terdiri dari beberapa tingkat, mulai dari yang terendah hingga tertinggi. Contoh jabatan struktural di PNS adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro dan Staf Ahli.

PNS dengan jabatan struktural di pemerintahan pusat yaitu sekretaris jenderal, direktur jenderal, kepala biro, dan staf ahli. Di tingkat pemeritahan daerah terdapat sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Di dalam struktur PNS, ada empat golongan yang dibedakan dengan nama, yakni Golongan I (Juru), II (Pengatur), III (Penata), IV (Pembina). Setiap golongan PNS dibagi menjadi beberapa pangkat di dalamnya. Beberapa pangkat dalam golongan PNS terbagi atas A, B, C, D. Sebagai contoh, IA, IB, IC, dan ID.

Adapun jenjang Golongan Ruang PNS Jabatan Struktural : Jabatan Administrasi. Jabatan Pengawas : golongan ruang awal III/c, dan golongan ruang puncak III/d. Jabatan Administrator : golongan ruang awal IV/a, dan golongan ruang puncak IV/b. Jabatan Pimpinan Tinggi. Jabatan Pratama : golongan ruang awal IV/c, dan golongan ruang puncak IV/d.

Untuk Penilaian Jabatan Struktural, adapun faktor dan kriteria penilaian jabatan, sebagai berikut ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenyeliaan dan manajerial, hubungan personal yang terbagi dalam dua sub faktor yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lain.

Sebagai contoh, tukin PNS di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) misalnya. Para pegawai yang mengatur pencairan THR ini mendapat tukin berkisar dari Rp 3.375.000 untuk kelas jabatan 5 sampai tertinggi Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 24. Besaran tukin PNS Kemenkeu ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) misalnya, pada Perpres No. 37/2015, besaran tunjangan kinerja tertinggi untuk pejabat struktural eselon I adalah sebesar Rp117.375.000. Dengan demikian, THR yang akan diterima oleh pemimpin tertinggi atau Dirjen Pajak berkisar Rp121.225.400 hingga Rp123.748.000. Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan melekat.

Peta Situs